Oscar de la Hoya & Saul ‘Canelo’ Alvarez Foto: ist
Gugatan Canelo Terhadap Golden Boy & DAZN Ditolak
Tinjuindonesia.com — Saul ‘Canelo’ Alvarez (Meksiko), 30 tahun, juara dunia kelas menengah WBC dan WBA serta kelas menengah super WBA, menggugat dan meminta ganti rugi promotor Oscar de la Hoya (Golden Boy Promotion) dan DAZN, perusahaan layanan streaming video berlangganan sebesar 280 juta dolar AS atau 4,144 triliun rupiah (kurs 14.800) karena dianggap melanggar kontrak.
Gugatan sebenarnya ditujukan kepada Golden Boy sebagai promotor Canelo. Sebab, Golden Boy lah yang melakukan kesepakatan dengan DAZN pada 11 Oktober 2018 untuk menyiarkan 11 pertandingan Canelo dengan total nilai 365 juta dolar AS atau 5,402 triliun rupiah. Namun, semenjak itu, Canelo baru tiga kali bertanding saat lawan: Rocky Fielding, Daniel Jacobs, dan Sergey Kovalev.
Canelo sendiri mengaku tidak pernah melihat kontrak yang dilakukan antara Golden Boy dan DAZN. Meski ia sudah beberapa kali minta salinan kontrak tersebut kepada kedua belah pihak. Lantaran itu, Canelo dan Oscar sempat berselisih tahun lalu karena masalah ini meskipun telah melakukan yang terbaik untuk bergerak maju dalam arti bisnis. Hubungan panas dingin ini dipamerkan sepanjang satu minggu sebelum Canelo bertanding dengan Kovalev pada 2 November 2019, di MGM Grand Garden Arena, Las Vegas, Nevada, AS.
Karena Oscar dan DAZN dianggap melanggar kontrak, Canelo melakukan gugatan di Pengadilan Negeri California, AS. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan karena pengacara Canelo menyebut beberapa nama dalam gugatan tersebut: DAZN North America, Inc., DAZN Media Inc., DAZN US LLC., Perform Investment Limited, Golden Boy Promotions LLC, Golden Boy Promotions Inc, dan de la Hoya sebagai tergugat.
Dalam menyebutkan nama pihak-pihak tersebut, beban pembuktian berada pada penggugat untuk mengidentifikasi dengan benar di mana perusahaan tersebut melakukan bisnis mereka. Keputusan pengadilan hari Jumat kemarin menunjukkan bahwa Alvarez dan tim hukumnya, The Maloney Firm memiliki lebih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.
“Karena keluhan menuduh kewarganegaraan tergugat LLC seolah-olah mereka adalah perusahaan, bukan sebagai perseroan terbatas, keluhan tersebut tidak secara tepat menuduh kewarganegaraan pihak-pihak tersebut,” catat Percy Anderson hakim Pengadilan Negeri dalam putusan resmi, salinannya telah diperoleh o BoxingScene.com. “Jika tidak ada keadaan yang tidak biasa, pihak yang berupaya menggunakan yurisdiksi keragaman harus dapat menyatakan dengan tegas kewarganegaraan sebenarnya dari pihak-pihak terkait.
“Akibatnya, tuduhan Penggugat tidak cukup untuk menggunakan yurisdiksi keberagaman Pengadilan ini,” tandas Anderson.
(TI/Martinez)